Jumat 25 Jan 2013 09:21 WIB

Beginilah Modus Sindikat Penjualan Bayi

Kelahiran bayi/ilustrasi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kelahiran bayi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR---Polisi Pulau Pinang, Malaysia, membongkar sebuah sindikat penjualan bayi dan anak-anak, yang menyasar wanita Indonesia dan Thailand yang hamil diluar nikah atau mengalami masalah keuangan.

Dalam beberapa serbuan dibawah Operasi Pintas Sayang di Pulau Pinang, Kedah dan Perak, polisi menahan 33 tersangka dan menyelamatkan enam bayi serta tiga anak-anak yang telah dijual kepada keluarga angkat masing-masing, demikian dilaporkan berbagai media lokal yang terbit di Kuala Lumpur, Jumat.

Sindikat tersebut mematok harga antara 18 ribu hingga 30 ribu ringgit (Rp54 juta -Rp90 juta) untuk setiap bayi. Bayi yang memiliki akta kelahiran, MyKid dan surat pengobatan dokter swasta biasanya dijual dengan harga 30 ribu ringgit.

Kepala Polisi Pulau Pinang, Datuk Abdul Rahim Hanafi mengatakan, semua tersangka yang berusia antara 23 hingga 62 tahun tersebut telah ditahan.

Ketua sindikat tersebut adalah seorang wanita warga Malaysia berusia sekitar 50 tahun. Sindikat ini juga melibatkan seorang warga Thailand dan tiga warga Indonesia serta berkomplot dengan pegawai Kantor Pendaftaran Negara (JPN) dan seorang dokter rumah sakit swasta.

Sindikat yang mulai beroperasi sejak 2009 tersebut diduga mendapatkan informasi mengenai wanita hamil yang ingin menggugurkan kandungan dari dokter di sebuah klinik swasta.

Beberapa warga asing yang bekerja dan mengandung di Malaysia, karena alasan ekonomi, rela menjual bayinya demi mendapatkan uang.

Sementara pegawai JPN yang mengurus proses pengeluaran akta kelahiran diberi sejumlah uang.

Abdul Rahim Hanafi mengatakan, aksi sindikat tersebut mulai diendus polisi pada awal Desember 2012 yang menerima laporan mengenai penjualan bayi berusia 40 hari dengan harga 4.300 ringgit oleh seorang wanita warga asing.

"Sindikat ini hanya membayar kepada ibu mengandung yang tidak menghendaki bayinya antara 2.500 hingga 4.500 ringgit," katanya.

Selain menahan tersangka, dalam serbuan tersebut polisi juga menyita 19 telepon seluler, dua buah mobil, lima MyKid, 14 akta kelahiran, 18 kartu pengobatan dan uang tunai 15 ribu ringgit.

Para tersangka dijerat dengan Seksyen 14 Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun atau denda atau kedua-duanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement