REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindak tanduk salah seorang hakim pengadilan negeri (PN) di Provinsi Kalimantan Barat yang melakukan perbuatan asusila segera diputus Komisi Yudisial (KY). Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi data laporan terlebih dulu.
Ia berharap bahan yang menjadi pertimbangan KY bisa diperoleh secepatnya untuk dikomparasi dengan pemeriksaan terlapor. Sehingga jika data sudah valid maka rapat pleno dapat secepatnya dijadwalkan. "Mudah-mudahan dalam pekan pertama atau kedua Februari pleno digelar," kata Imam, Jumat (25/1).
Imam menjelaskan, KY belum sampai pada tahap mengajukan hakim playboy itu ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Meski begitu, pihaknya mengiyakan hakim itu bisa diseret ke MKH jika hasil rapat pleno menyatakan bersalah.
Sebelumnya, Imam mengungkap, ada hakim yang ketahuan selingkuh dan sudah menjalani pemeriksaan awal oleh KY. Berdasarkan informasi, hakim itu dilaporkan istri keduanya, dan pasangan pasangan yang menjadi pasangan kumpul kebonya.
Hakim itu pernah bercerai dengan istrinya, kemudian menikah untuk kedua kalinya. Dalam masa pernikahan kedua, perselingkuhan itu terjadi. Setelah ditelusuri, laporan tidak hanya juga masuk dari empat perempuan yang menjadi pasangan selingkuhnya.
Di antara pasangan selingkuhnya, ada seorang perempuan yang dikenalnya sang hakim cabul itu dari kasus perceraiannya yang ditanganinya. Kisahnya berawal saat sang perempuan mendaftarkan gugatan perceraiannya, dan dalam persidangan, sang hakim buaya darat itu tertarik menjadikannya pasangan. Apalagi setelah diketahui perempuan itu tergolong mapan dan memiliki harta lumayan banyak.
Saat berselingkuh, istri sang hakim masih tinggal di luar negeri untuk melanjutkan studi. Parahnya, di kantor dia juga menyelingkuhi seorang staf di pengadilan tempatnya bekerja. Adapun dua perempuan lain tidak diketahui identitasnya lantaran tidak mau diungkap jati dirinya.