Jumat 25 Jan 2013 14:40 WIB

Kata Aher, Layanan Publik Jangan Terganggu Pemakzulan Aceng

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah massa dari berbagai organisasi masyarakat melakukan aksi unjukrasa menuntut Bupati Garut, Aceng HM Fikri mundur dari jabatannya di depan kantor DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri Purnama
Sejumlah massa dari berbagai organisasi masyarakat melakukan aksi unjukrasa menuntut Bupati Garut, Aceng HM Fikri mundur dari jabatannya di depan kantor DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta pemakzulan  Bupati Garut Aceng Fikri, tidak mengganggu layanan publik.

Gubernur yang akrab disapa Aher ini pun meminta masyarakat Kabupaten Garut pun bisa tenang. "Mudah-mudahan layanan tidak ada gangguan. Kan bupatinya masih berfungsi sampai ada pemberhentian bekerja sebagai bupati,'' ujar Aher, di Bandung, Jumat (25/1). 

Aher mengatakan, Pemprov Jabar  tentu akan memantau dengan baik pemerintahan di Garut. Jangan sampai, ada stagnasi pemerintahan. ''Disamping bupati kan ada wakil bupati. Kita pantau bersama-sama,'' katanya.

Menurutnya, peristiwa apa pun tidak boleh mematikan layanan publik. Layanan publik harus tetap dijamin pemerintah. Harapannya, masyarakat tenang dan mengikuti proses ini. ''Dari provinsi dan DPRD Jabar akan mengawasi nanti agar layanan publik tidak terganggu,'' paparnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement