Jumat 25 Jan 2013 15:51 WIB

Marzukie Alie: Semua Orang Harus Belajar dari Kasus Aceng

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Ketua DPR RI, Marzuki Alie.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ketua DPR RI, Marzuki Alie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Marzuki Alie berharap semua orang bisa belajar dari kasus yang menimpa Bupati Garut Aceng Fikri. Aceng sendiri dilengserkan Mahkamah Agung (MA) dan DPRD Garut karena dinilai mempermainkan institusi pernikahan dengan melakukan nikah siri diam-diam. Aceng juga menceraikan istrinya melalui SMS empat hari setelah dia menikah.

Marzuki mengatakan, semua orang harus bisa belajar dari kasus Aceng. Bukan hanya pejabat publik yang harus belajar dari peristiwa tersebut. "Kita semua harus belajar dari kasus itu," katanya di Jakarta, Jumat, (25/1).

Sebagai warga negara, ujar Marzuki, harus taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Memang terkadang ada orang yang merasa baik hanya dengan menaati hukum agama, misalnya dengan nikah siri. Namun sebagai warga alangkah baiknya jika menaati hukum agama dan hukum negara. Dalam hukum negara nikah harus dicatat oleh negara.

Nikah, kata Marzuki, harus dicatat oleh negara dengan tujuan melindungi hak-hak wanita sebagai istri. Selain itu juga menentukan hukum warisnya bagaimana, termasuk melindungi hak anak-anak yang lahir agar tidak diterlantarkan orangtuanya.

Dalam hukum Islam, terang Marzuki, seorang perempuan boleh menikah ketika dia sudah baligh atau mengalami menstruasi. Namun dalam hukum negara seorang perempuan harus sudah berusia tertentu untuk menikah. Hukum negara dibuat untuk melindungi perempuan, dia dipersiapkan matang secara psikologis terlebih dulu sebelum menikah. 

Seharusnya, kata Marzuki, hukum agama maupun hukum negara sama-sama digunakan untuk kemaslahatan bersama. Intinya tidak perlu mempertentangkan antara hukum agama dengan hukum negara, tujuannya sama-sama baik.

Terkait dengan penglengseran Aceng, Marzuki menyerahkan sepenuhnya kepada MA dan DPRD Garut. MA tentu sudah menyelidiki pelanggaran hukum apa saja yang terjadi. "Saya menyerahkan keputusan hal itu kepada mereka," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement