REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk segera mengeluarkan aturan tentang dana kampanye. Pasalnya sejak kampanye partai politik dimulai pada 11 Januari 2013 lalu, belum ada produk hukum yang mengatur tentang penggunaan dana kampanye.
"Ibaratnya, argo kampanye sudah jalan. Sudah ada iklan di mana-mana, biaya sudah keluar tapi aturan belum ada," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, di Jakarta, Jumat (25/1).
Menurutnya, peraturan mengenai dana kampanye menjadi penting. Ini agar kesalahan pada pemilu legislatif dan presiden pada 2009 lalu tidak terulang.
Pada saat itu, aturan dana kampanye baru dikeluarkan KPU beberapa bulan setelah kampanye berlangsung. Sehingga, aturan yang sudah terlambat diterbitkan itu tidak berimplikasi terhadap jalannya kampanye.
Meski penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam UU Nomor 8/2012, mekanisme dana kampanye tidak dibahas secara spesifik. Undang-undang itu hanya mengatur hal-hal yang bersifat general.
ICW, lanjut dia, menduga keterlambatan penerbitan aturan mengenai dana kampanye disebabkan adanya kompromi politik dalam parlemen. Karena parlemen diisi oleh tokoh-tokoh partai politik yang sedikit banyaknya akan memperhitungkan kepentingan partainya.
"Beredar rumor dalam naskah aturan dana kampanye akan ada pembatasan belanja kampanye. Ini menjadi hal yang sensitif bagi partai politik," ungkapnya.