Jumat 25 Jan 2013 19:00 WIB

KPU Didesak Atur Dana Kampanye

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk segera mengeluarkan aturan tentang dana kampanye. Pasalnya sejak kampanye partai politik dimulai pada 11 Januari 2013 lalu, belum ada produk hukum yang mengatur tentang penggunaan dana kampanye.

"Ibaratnya, argo kampanye sudah jalan. Sudah ada iklan di mana-mana, biaya sudah keluar tapi aturan belum ada," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, di Jakarta, Jumat (25/1).

Menurutnya, peraturan mengenai dana kampanye menjadi penting. Ini agar kesalahan pada pemilu legislatif dan presiden pada 2009 lalu tidak terulang. 

Pada saat itu, aturan dana kampanye baru dikeluarkan KPU beberapa bulan setelah kampanye berlangsung. Sehingga, aturan yang sudah terlambat diterbitkan itu tidak berimplikasi terhadap jalannya kampanye.