Jumat 25 Jan 2013 20:41 WIB

11 Rekening Sindikat Narkoba Rp 5,9 M Diblokir

Rep: Amri Amrullah/ Red: Djibril Muhammad
logo BNN
logo BNN

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim memblokir sebelas rekening sindikat narkoba yang memiliki jaringan antar kota di Jatim dan antar Provinsi.

Rekening yang diblokir BNN Jatim itu sejumlah Rp 5,9 miliar yang diduga uang dari hasil penjualan narkoba di wilayah Jatim dan Kalimantan.

BNN Jatim melakukan pemblokiran rekening setelah berhasil mengungkap sindikat narkoba ini. Kepala BNN Provinsi Jatim, Iwan Abdullah Ibrahim dalam konfrensi persnya mengatakan, pemblokiran rekening ini sebagai barang bukti pihak BNN untuk mengungkap sindikat narkoba nusantara lebih lanjut.

Ia menceritakan, kronologis pengungkapan sindikat narkoba ini setelah seorang pelaku bernama Ijul Fadly Achmad (34), warga Samarinda sempat tertangkap di terminal cargo Bandara Juanda Surabaya, Senin (14/1) lalu.

Pelaku yang ternyata sebagai kurir ini terbukti membawa enam bungkus plastik narkoba jenis shabu dengan berat setengah kilogram senilai Rp 7 miliar.

"Pelaku berencana terbang dengan Maskapai Garuda Indonesia tujuan Samarinda dengan membawa setengah kilogram shabu untuk diedarkan disana," kata Iwan kepada rekan wartawan, Jumat (25/1).

Kemudian ungkap dia, dari penangkapan Ijul ini BNN Jatim bersama aparat Kepolisian melakukan pengembangan, dan diketahui bahwa ia bagian dari sindikat narkoba Jatim ke antar provinsi termasuk ke Kalimantan.

Dari hasil pengembangan itu, pihak BNN Jatim kemudian melakukan dua kali penangkapan terhadap tujuh pelaku sindikat lainnya di dua wilayah berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan Sabtu (19/1) di lapangan parkir Hotel Antariksa Surabaya dan penangkapan kedua dilakukan Ahad (20/1) di Desa Papringan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.

Dari penangkapan di Surabaya, BNN berhasil mengamankan dua pelaku Sunardi (49) dan Yudi Setiawan (42) yang merupakan pengawal keamanan kurir.

Sedangkan dari penangkapan di Lumajang, berhasil ditangkap lima pelaku sindikat, Gatot Setyo Irianto (52) kurir penghubung, Ahyat Malawat alias Ferry (41) pengawal keamanan, Evi Susanti (47), Muliati (43) keduanya pengatur transaksi dan Dio Rahma Putra Irianto (18) mengamankan tempat pelarian.

Iwan mengungkapkan, dari penangkapan delapan pelaku ini, BNN dan Polda Jatim masih melakukan pencarian tiga pelaku buron dengan inisial F,R dan yang diduga sebagai otak sindikat.

Ia juga menduga sindikat ini memproduksi narkoba di wilayah Jatim yang kemudian dipasarkan tidak hanya di Jatim, namun juga ke luar provinsi di Kalimantan. "Kita sudah menyelidiki dan 'mapping' lokasi produksi narkoba ini, saat ini tidak bisa kita ungkapkan," tuturnya.

Kembali terungkapnya penangkapan kurir narkoba di Bandara Juanda, juga menjadi keprihatinan pihak pengelola Bandara. GM Angkasa Pura I, Trikora Hardjo dalam kesempatan yang sama mengatakan, penangkapan kurir bernama Ijul pada Senin (14/1) lalu memang merupakan kasus pertama tertangkapnya kurir narkoba antar provinsi.

Selama ini diakui, kurir narkoba yang tertangkap membawa narkoba dari atau ke luar negeri. "Sepertinya ada upaya kurir narkoba dalam negeri, yang mencoba kesuksesan pengiriman dengan domestik. Karena selama ini yang diperketat adalah dari dan ke luar negeri," papar Trikora. 

Kalaupun dahulu ada upaya pengiriman narkoba domestik mereka, jelas dia, adalah pemakai bukan pengedar atau kurir. Untuk itu, ia berjanji akan lebih memperketat pengamanan setiap bawaan mencurigakan dan setiap barang yang menempel di penumpang. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement