REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Informasi mengenai bencana alam, termasuk banjir harus segera disampaikan kepada masyarakat melalui media yang mudah dijangkau agar dapat dilakukan antisipasi terhadap akibat dari bencana alam tersebut.
"Pihak terkait harus mengumumkan informasi mengenai bencana alam termasuk banjir. Dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), merupakan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta karena menyangkut hajat hidup serta kepentingan orang banyak,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi, Jumat (25/1).
Hal ini disampaikannya menanggapi bencana banjir yang merendam rumah warga dan jalan-jalan di Kota Bandar Lampung. Lebih kurang 20 titik terendam banjir.
Lebih lanjut alumni Magister Hukum Unila ini juga menjelaskan, penyampaian informasi seharusnya dapat lebih menjadi upaya antisipasi sehingga kerugian dan korban banjir dapat dicegah atau diminimalisir.
"Kalau tidak disampaikan, justru dapat terkena pasal pidana dalam UU KIP," ujarnya.
Hal-hal yang disampaikan, misalnya, menyangkut titik-titik mana atau daerah mana saja yang rawan terkena banjir, prediksi curah hujan, pasang naiknya air laut, dan pihak terkait.