Jumat 25 Jan 2013 23:02 WIB

Choel Akui Terima Rp 2 Miliar dari Dirut Global Daya Manunggal

Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Foto: IST
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) mengaku pernah menerima uang dari Direktur PT Global Daya Manunggal Herman Pranoto sebesar Rp2 miliar pada bulan Mei 2010.

"Saya kenal dengan Pak Herman, dua kali bertemu di bulan April dan Mei 2010 jauh sebelum tender proyek Hambalang dilakukan. Jadi itu tidak terkait Hambalang," ujar Choel usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan uang tersebut diberikan Herman pada pertemuan kedua melalui seseorang bernama Fachrudin. Menurut dia kesaksiannya itu sudah disampaikan kepada KPK dan tidak ada kaitannya dengan proyek Hambalang.

Choel menilai pertemuannya dengan Herman karena Direktur PT Global itu mengetahui dirinya banyak mengenal gubernur, bupati dan wali kota di daerah. Menurut dia, perusahaan Herman banyak berkembang di daerah sedangkan dirinya banyak teman di daerah.

"Perusahaan dia (Herman) banyak berkembang di daerah sehingga dia berpikir mungkin saya bisa kenalkan dengan teman-teman saya di daerah," ungkapnya.

Herman Prananto diketahui merupakan bos dari PT Global Daya Manunggal, perusahaan yang menjadi subkontraktor dalam proyek Hambalang. Perusahaan ini mendapatkan subkontrak pembangunan proyek Hambalang tersebut dari PT Adhi Karya.

Pada Kamis bulan 1 November 2012, KPK menggeledah kantor PT Global. Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah PT Metaphora Solusi Global, perusahaan yang menjadi konsultan proyek Hambalang.

KPK juga menggeledah tiga rumah pejabat pelaksana Hambalang pada Rabu 28 November 2011. Tiga rumah itu adalah Kepala Divisi Keuangan Adhi Karya Anis Anjayani yang rumahnya di Jati Padang, Pasar Minggu.

Selain itu KPK menggeledah rumah Henny Susanti bagian Keuangan PT Adhi Karya, di Perum Pondok Kacang Prima, Pondok Aren dan rumah M Arif Taufiqurahman di Tanjung Mas, Lenteng Agung.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Alfian Malarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat tahun anggaran 2010-2012.

Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Sementara pasal 2 ayat 1 mengatur soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan KPK pun telah mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Andi Mallarangeng.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement