REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski berupaya sekuat tenaga, rencana gugatan ataupun upaya hukum yang akan ditempuh oleh Aceng atas pemberhentiannya hanyalah usaha yang sia-sia.
"Keputusan MA yang membenarkan/mengabukan pemakzulan/Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Garut atas pemberhentian Aceng selaku bupati sudahlah tepat," kata anggota DPR dari Fraksi PKS, Indra di Jakarta, Jumat
Menurut dia, penggunaan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Garut dalam rangka pemakzulan Aceng sudah benar dan sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Paerah. Indra juga yakin upaya hukum lainnya yang akan ditempuh Aceng akan menemui kekalahan lagi.
"Karena memang secara prinsip putusan MA atas pengajuan DPRD Garut untuk memakzulkan Aceng bersifat final dan mengikat," katanya.
Indra menyarankan sebaiknya Aceng menerima saja dengan legowo putusan pemberhentiannya tersebut.
"Tidak perlu melakukan upaya perlawanan baik hukum atau pun pengerahan masa. Karena bagaimanapun upaya perlawanan tersebut tidak akan merubah keadaan atau keputusan pemberhentian dirinya," katanya.
Seperti diketahui, pihak Aceng akan menggugat MA dan Mendagri Rp 5 triliun terkait putusan MA yang memberhentikan jabatannya.
Rencana gugatan ini setelah MA telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Bupati HM Aceng Fikri.
MA menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 tahun 2012 pada 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh HM Aceng Fikri berdasar hukum.