REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah barang disita polisi dari rumah kontrakan penculik Siti Nurjanah alias Nana (9), putri pengusaha Muzdalifah dan pedangdut Nassar. Salah satu barang yang disita adalah soft gun revolver.
Selain itu, salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah alat bantu seks wanita berupa dildo. Barang-barang bukti tersebut diperlihatkan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (26/1).
"Dari penggeledahan anggota di lapangan ditemukan satu alat bantu seks," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Putut Eko Bayuseno.
Tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap satu dari dua penculik Nana, Fadlun Hariyanto. Pria 29 tahun itu dicokok polisi di sebuah tempat kos di Narogong, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/1) pukul 03.00 WIB.
Sementara satu penculik lainnya, Asep, berhasil lolos dan sedang dalam pengejaran petugas.
Selain soft gun dan dildo, polisi juga menyita beberapa barang, di antaranya PC komputer, jas hujan, printer, kertas, buku-buku rohani Islam, 14 KTP, kartu keluarga, empat jenis stempel palsu dari Dinas kependudukan Daerah, satu alat laminatis, sebelas handphone, tali, dua lembar foto Nana yang saat itu disekap, dan satu STNK sepeda motor.
Nana diculik di depan sekolahnya, SD 6 Tangerang, Banten pada 17 Januari 2013. Pelaku dikenakan pasal 83 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.