Senin 28 Jan 2013 13:06 WIB

Wahai Suami, Berikan Hak Istri (1)

Rep: Ferry Kisihandi/ Red: Endah Hapsari
Pernikahan yang dilakukan secara Islam.
Foto: onislam.net
Pernikahan yang dilakukan secara Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam sebuah ikatan pernikahan, seorang perempuan berhak memperoleh nafkah dari suaminya. Ada perempuan yang mendapatkan nafkah mencukupi, bahkan berlebih hingga menjurus pada konsumerisme. Ada pula suami yang bersifat bakhil dan tak memberikan nafkah mencukupi.

Yusuf al-Qaradhawi mengatakan, ada fenomena istri diberi nafkah berlebihan juga istri yang karena suaminya pelit, nafkah yang diperolehnya tak mampu mencukupi kebutuhannya, baik dalam mengelola rumah tangga maupun memenuhi kebutuhannya sebagai perempuan. Menurut dia, yang paling baik adalah posisi di tengah-tengah.

Ia mengajukan Surah al-Isra ayat 29 sebagai landasan. Mestinya seseorang tak menjadikan tangannya terbelenggu pada lehernya dan jangan pula terlalu mengulurkannya karena akibatnya akan menjadi tercela dan menyesal. Ia menambahkan, hukum Islam tak menentukan berapa kadar nafkah yang berhak dituntut istri.

Hal yang wajib diperoleh istrinya adalah bahwa suami memenuhi kebutuhan istrinya itu secara patut. Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, meng ingatkan tidak selayaknya jika suami bersikap kikir terhadap istrinya. Sebaliknya, jangan pula bersikap berlebih-lebihan, bersikaplah yang sedang-sedang saja.

Buku Fatwa-Fatwa Kontemporer yang ditulis al-Qaradhawi, mengutip Ibnu Qudamah al-Hanbali, yang mengatakan suami wajib memberi nafkah kepada istrinya dengan kadar yang mencukupi kebutuhannya dengan cara yang patut. Dengan demikian, istri berhak atas nafkah yang mencukup dari harta suaminya.

Hadis riwayat Muttafaqalaih menjelaskan, Rasulullah bersabda kepada Hindun, “Ambillah yang mencukupi bagimu dan bagi anakmu menurut hal yang patut.’’Alquran pun menguraikan bahwa seorang ayah berkewajiban memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement