Senin 28 Jan 2013 02:00 WIB

LKKI: Jangan Gunakan Jasa Artis Pengguna Narkoba

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang sipir melintas di depan poster kampanye anti narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Klas I Tangerang, Banten.  (Foto Ilustrasi)
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Seorang sipir melintas di depan poster kampanye anti narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Klas I Tangerang, Banten. (Foto Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Kajian Kebudayaan Indonesia (LKKI) meminta stasiun televisi, produser film dan sinetron tidak menggunakan jasa artis yang terbelit kasus narkoba. Baik artis yang sudah pernah maupun yang kini diproses oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pasalnya sebagai publik figur, yang sering mendapat sorotan mestinya para artis memberikan contoh bagi masyarakat.

"Jangan memanfaatkan jasa artis yang terlibat narkoba dalam bentuk apapun," ujar Ketua LKKI, Rizal Siregar, Ahad (27/1) malam.

Pernyataan tersebut dilontarkan menyusul ditangkapnya sejumlah artis oleh BNN yang diduga terlibat narkoba di rumah presenter Raffi Ahmad, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Ahad (27/1) subuh.

Rizal mengatakan, dengan tidak dipakainya para artis tersebut, bakal menimbulkan efek jera bagi artis dan masyarakat lainnya. "Pihak stasiun tv, produser film dan sinetron, serta iklan jangan hanya mengambil untung saja dari kepopuleran artis," ucapnya.

Menurutnya para pelaku di belakang layar harus mengambil peran dalam pemberantasan narkoba di tanah air.

Rizal juga meminta pihak BNN untuk tegas kepada siapa saja yang terkena kasus narkoba. Jangan mentang-mentang artis, lalu bisa dilepaskan begitu saja. Harus diproses sebagaimana layaknya tersangka narkoba. "BNN harus tegas dan mengusut tuntas para  artis yang terkena kasus narkoba tanpa padang bulu," kata Rizal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement