Senin 28 Jan 2013 09:13 WIB

Pembiayaan Rumah CIMB Niaga Syariah Tumbuh 115,43 Persen

CIMB Niaga Syariah
Foto: Republika/Musiron
CIMB Niaga Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) terus meningkatkan penetrasinya di pasar pembiayaan properti syariah. Kebutuhan akan perumahan yang masih tinggi, khususnya pembiayaan rumah dengan skema syariah merupakan potensi yang dapat terpenuhi melalui perbankan syariah.

"CIMB Niaga Syariah melihat hal ini sebagai peluang untuk terus meningkatkan pertumbuhan pembiayaan perumahan kami," kata U Saefudin Noer, Head of Syariah Banking CIMB Niaga, dalam keterangan tertulis kepada //Republika//, Senin (28/1).

Pencapaian pembiayaan rumah CIMB Niaga Syariah per 31 Desember 2012, tercatat sebesar Rp 1,302 triliun. Capaian tersebut meningkat 115,43 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2011, sebesar Rp 604,54 miliar.

Menurut Saefudin, CIMB Niaga menerapkan beragam strategi untuk bisa mencapai pertumbuhan sebesar itu. Salah satunya adalah melalui program Fix n Fix, yaitu produk Pembiayaan Kepemilikan Rumah iB (PKR iB) CIMB Niaga Syariah, yang berlangsung dari Februari hingga Desember 2012. Program Fix n Fix dari CIMB Niaga Syariah dapat digunakan untuk pembelian rukan (rumah kantor), ruko (rumah toko), apartemen, takeover, renovasi, pembangunan rumah, disamping pembelian rumah baru dari developer terkemuka.

Mengacu pada kesuksesan program Fix n Fix di tahun 2012, lanjut Saefudin, CIMB Niaga berencana meluncurkan kembali program Fix n Fix di tahun 2013 ini, dengan skema yang lebih variatif dan menarik.

”Semua ini kami lakukan sebagai komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi nasabah. Kami optimistis, hal ini bisa meningkatkan pembiayaan properti kami ke depannya,” ujar Saefudin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement