Senin 28 Jan 2013 13:23 WIB

Kasus Raffi Cs, BNN: Ada Zat Baru di Tubuh Para Terduga

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Citra Listya Rini
Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto menunjukkan sejumlah barang bukti hasil penggerebekan kediaman artis Raffi Ahmad di Jakarta, Ahad (27/1).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto menunjukkan sejumlah barang bukti hasil penggerebekan kediaman artis Raffi Ahmad di Jakarta, Ahad (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) masih melakukan uji laboratorium terhadap Raffi Ahmad Cs yang diduga mengonsumsi narkoba. Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan pemeriksaan masih intens dilakukan untuk mengetahui hasil uji dengan akurat.

Pasalnya, BNN menemukan zat adiktif baru di tubuh para terduga. Karena zat adiktif baru tersebut, maka belum dapat ditentukan jenis pidana apa yang bakal dijerat kepada penggunanya.

"Ada zat baru yang ditemukan di tubuh para terduga dan itu belum tertera jenis hukumannya di negara ini," kata Sumirat di Gedung BNN, Cawang Jakarta timur, Senin (28/1).

Menurut Sumirat, jajaran BNN masih harus mencocokan jenis zat yang ada pada tubuh para terduga. Apabilla ternyata zat tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan narkoba, maka akan ada pidana yang siap menjerat mereka.

Sumirat berujar, jika pemeriksaan selesai dan status hasilnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU), maka beberapa pasal dapat dikenakan pada mereka. Dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dijelaskannya, ada tiga kemungkinan yang akan terjadi selanjutnya pada Raffi Ahmad Cs.

Pertama, jika seseorang diketahui penyalahguna atau pecandu narkoba, maka orang tersebut akan direhabilitasi. Kedua, jika ternyata murni tak ditemukan apapun juga tidak terlibat jaringan narkoba.

"Mereka akan dikembalikan ke keluarga masing-masing. Tapi kalau sampai terbukti menggunakan dan memiliki narkoba hukumannya bisa empat hingga dua belas tahun penjara," tegas Sumirat.

Tak cukup sampai di situ, Sumirat menyampaikan jika diantara ke-17 terduga itu ada yang terbukti sebagai distributor, pengedar atau bahkan menjadi produsen narkoba, maka diancam hukuman mati. Sampai saat ini, ia menegaskan semua berkas pemeriksaan juga harus diteliti untuk menetukan nasib mereka.

"Pemerikasaan hingga pemberkasannya harus kami teliti dengan seksama. Karena ini taruhannya adalah nama baik individu," kata Sumirat. Karena BNN enggan, akurasi pemeriksaan yang mereka berlakukan malah menjadi simpang siur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement