REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Penindakan Narkoba BNN, Irjen Benny Mamoto mengungkap, beberapa orang yang diciduk saat penggerebekan di rumah Raffi Ahmad, bakal langsung dibebaskan.
"Namanya siapa nanti saja. Kami pastikan dulu, tapi ada indikasi saat itu beberapa dari mereka hanya bertamu saja pagi harinya dan tak ikut mengkonsumsi," kata dia di Gedung BNN, Cawang Jakarta Timur, Senin (28/1).
Beny menjamin kedudukan siapapun yang nantinya terbukti menggunakan narkoba, akan sesuai Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Beny menjelaskan mereka yang terbukti positif tidak lantas akan dipenjara.
Nantinya para pengguna ini akan dikategorikan terlebih dahulu. "Jika pemakai baru hanya akan direhab. Kalau pengguna lama direhab lalu ikuti proses hukum. Kalau mereka bermain lebih dari itu hukuman berat hingga penjara belasan tahun bisa dikenakan," ujarnya.
Aturan dalam UU 2009 ini, ujar Beny menjelaskan, akan sangat pantas diterapkan demi menyelamatkan anak bangsa. Menurutnya, selama ini negara salah memenjarakan orang-orang yang kecanduan narkoba. Seharusnya mereka diobati dulu karena sejatinya mereka adalah korban.