REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik (parpol) tidak bisa sembarangan menggunakan anggaran kampanye. Hal ini karena Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) akan memantau setiap transaksi keuangan yang berkaitan dengan kampanye di Pemilu 2014.
“Kita fokus mengawasi pada tahun ini. Lewat audit dan penelusuran,” kata Ketua PPATK, M Yusuf, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1).
Yusuf menyatakan, semua bantuan kampanye kepada partai politik akan dianalisa tanpa terkecuali. Bantuan yang mengatasnamakan “hamba Allah” juga akan diperiksa. “Insya Allah akan kita telusuri juga,” ujarnya.
Sikap progresif PPATK, menurut Yusuf, merupakan bentuk tanggung jawab kerja PPATK kepada publik. Dia juga mengatakan, kritik DPR bahwa PPATK terlalu banyak bicara ke publik tak perlu dibesar-besarkan. “Sepanjang tidak melanggar hukum dan bermanfaat bagi masyarakat maka tetap lanjut,” katanya.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Firman Soebagyo, memandang sinis langkah pengawasan dana kampanye yang akan dilakukan PPATK. Menurut Firman pengawasan dana kampanye bukan bagian dari fungsi kerja PPATK. “Pengawasan dana kampanye sebaiknya dikembalikan pada ketentuan UU Pemilu,” ujar Firman.
Firman mempertanyakan landasan hukum PPATK mengawasi dana kampanye partai. Sebab pengawasan dana kampanye, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, merupakan domain Komisi Pemilihan Umum (KPU). “PPATK fungsinya menganalisis bukan mengawasi,” kata Firman.
Saat ini banyak pejabat publik yang berkeja di luar fungsi dan tanggung jawab. Hal ini, menurut Firman, menjadi sebab terjadinya hiruk-pikuk politik di Tanah Air. Firman berharap PPATK bekerja sesuai rel dan tidak sembarangan memublikasi hasil temuan mereka. “Banyak pejabat publik ingin lakukan pencitraan,” ujarnya Firman.
Ketua DPP Partai Hanura, Syarifudin Sudding mendukung upaya PPATK mengawasi aliran dana kampanye. Menurutnya tak ada yang salah dari langkah PPATK itu. “PPATK justru menguatkan peran pemantauan yang dilakukan KPU,” kata Sudding.
Sudding berpendapat, kampanye sering dijadikan ajang pencucian uang. Banyak dana bantuan kampanye yang bersumber dari cara tidak halal seperti korupsi. Pengawasan PPATK, diharapkan Sudding, bisa meminimalisir praktik tak terpuji ini. “Kalau yang dipakai dana haram, hasilnya adalah anggota DPR yang haram,” ujar Sudding.