Senin 28 Jan 2013 19:37 WIB

Panwaslu Bandung Tertibkan Atribut Partai-Pilgub

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dewi Mardiani
Petugas KPU Jabar memerlihatkan contoh kertas suara Pilgub Jabar 2013 di kantor KPU Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Petugas KPU Jabar memerlihatkan contoh kertas suara Pilgub Jabar 2013 di kantor KPU Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) Kota Bandung bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan semua atribut Pilgub dan Partai, Senin (28/1).

Penerbitan dilakukan di hampir semua jalan protokol di Kota Bandung. Di antaranya, Jalan Gatot Subroto, Jalan Laswi, Jalan Riau, dan lain-lain.

Dari pantauan di lapangan, ratusan atribut partai diturunkan dalam penertiban tersebut. Atribut partai yang paling banyak ditertibkan, milik PDIP dan Golkar. Karena, jalan yang ditertibkan tidak jauh dari kantor PDIP dan Golkar.

Menurut Ketua Panwaslu Kota Bandung, Cecep Dudi, kegiatan penertiban ini dilakukan karena masyarakat sudah resah dan merasa tidak nyaman dengan keadaan kota. Saat ini, hampir semua jalan di Kota Bandung dipenuhi berbagai atribut Pemilu.

Masyarakat menilai, kata dia,  Kota Bandung kekurangan nilai estetika. Apalagi, beberapa atribut bertebaran di tiang-tiang listrik, pepohonan, dan fasilitas-fasilitas umum.

Agar penertiban ini bisa berjalan lancar, Panwaslu telah berkoordinasi dengan pihak partai dan tim sukses masing-masing pasangan gubernur. Namun, dalam pelaksanaannya tidak ada tim sukses atau partai manapun yang ikut serta dalam penertiban atribut tersebut. Jadi, penertiban tidak melibatkan pengurus partai.

‘’Kami minta kepada pihak-pihak terkait untuk mencabut sendiri atribut-atribut yang mereka pasang demi keindahan kota dalam menyambut masa kampanye,’’ paparnya.

Cecep mengatakan, dari hasil rapat koordinasi dengan pemerintah, penertiban ini layak dilakukan. Karena, pemasangan atribut yang tidak sesuai aturan melanggar Perda K3 (Keindahan, Keamanan dan Ketertiban). Selain itu, pemasangan atribut yang tidak berizin melanggar juga Perda tentang Reklame.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement