REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian luar negeri (Kemenlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Karachi kembali fasilitasi pemulangan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Siti Munawaroh ke Indonesia.
’’Alasan pemulangan Siti antara lain karena suaminya yang merupakan warga negara Pakistan bekerja di Hong Kong selama setahun, namun tidak kembali serta tidak menafkahi Siti,’’ ujar Direktur Informasi dan Media Kemenlu PLE Priatna, Senin (28/01), seperti dalam pernyataan persnya.
Selain itu, lanjut Priatna, menurut laporan KJRI Karachi, kondisi keamanan di Karachi yang tidak konfusif bagi dia dan puteranya juga menjadi alasan lain baginya untuk kembali ke Tanah Air.
Siti akhirnya datang melapor ke Kantor KJRI Karachi pada Senin (21/1), bersama puteranya yang berusia 1 tahun. Konjen RI di Karachi kemudian memutuskan untuk memberikan bantuan penampungan sementara di rumah dalam lingungan Kantor KJRI Karachi. Setelah memperoleh konfirmasi tiket penerbangan, Siti dipulangkan bersama dengan puteranya ke Indonesia.
Sebelum berangkat ke bandara, Konjen RI Karachi beserta isteri menemui Siti dan puteranya untuk memberikan dukungan moril dan menyampaikan bantuan dari KJRI Karachi untuk perjalanan pulang ke kampung halaman Siti di Jember, Jawa Timur. ‘’Didampingi oleh Pejabat Konsuler, Siti beserta puteranya sampai di Jakarta Sabtu sore (26/01),’’ tutur Priatna.