REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan pemakaian narkoba saat penggerebekan di rumah presenter Raffi Ahmad.
Sumirat mengatakan BNN masih memiliki waktu proses pemeriksaan selama 3x24 jam, dan bisa ditambah 3x24 jam.
"Sampai malam ini (Senin, 28/1) belum menentukan status tersangka. Ke-17 orang masih menjalani pemeriksaan, mungkin besok pagi atau siang (Selasa 29/1) diumumkan," katanya di Kantor BNN, Senin (28/1) malam.
Namun, tujuh dari 17 orang yang ditangkap, urinenya terbukti mengandung zat narkoba jenis baru. Sumirat, dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin malam, menyebutkan lima dari tujuh orang tersebut merupakan orang yang inisial sudah disebutkan ditambah dua orang baru berinisial R dan RJ.
"Salah satu orang tersebut berprofesi pekerja seni (artis)," katanya.
Sebelumnya BNN telah menetapkan lima orang yang telah dinyatakan positif itu berinisial K, W, J, dan MF. Kelimanya berprofesi sebagai mahasiswa, konsultan restaurant, dan pengacara.
Sumirat menjelaskan zat baru ini merupakan zat kimia yang mencampurkan beberapa zat untuk dibuat narkotika jenis baru. Atas temuan ini, lanjutnya, BNN masih akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Kementerian Kesehatan, BPOM, ataupun Badan Narkotika Internasional.
"Karena zat tersebut hukumannya tidak masuk dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ke depan bisa dimasukkan (jenis) narkoba," katanya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan presenter 25 tahun itu, Ahad (27/1) dini hari. Selain Raffi, BNN juga mencokok tiga artis terkenal lainnya, Wanda Hamidah, Zaskia Sungkar dan suaminya, Irwansyah.