Selasa 29 Jan 2013 11:40 WIB

30 April, Ratu Beatrix Serahkan Takhta ke Anaknya

Ratu Beatrix
Foto: Reuters/Scanpix nuotr
Ratu Beatrix

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Ratu Beatrix dari Belanda mengumumkan akan turun takhta pada 30 April 2012 mendatang. Setelah 33 tahun berada di tahta kerajaan, Ratu Beatrix akan menyerahkan takhta Kerajaan Belanda kepada anak sulungnya, Putra Mahkota Willem-Alexander.

Ratu Beatrix mengumumkan rencana penurunan tahtanya melalui stasiun televisi nasional yang disiarkan secara langsung pada Senin (28/1). Ratu Beatrix menyatakan inilah saatnya tahta dipegang oleh sebuah generasi baru di Kerajaan Belanda setelah dirinya resmi menggantikan ibundanya, Ratu Yuliana pada 1980 silam.

Perdana Menteri (PM) Belanda Mark Rutte menyatakan bahwa Pangeran Willem-Alexander yang kini berusia 45 tahun sudah siap melaksanakan tugas barunya sebagai Raja Belanda.

"Ratu selalu berada di samping kita dalam waktu senang tetapi juga di waktu susah. Pengetahuan dan keinginannya yang besar membuatnya sebagai ikon dari Belanda," kata Rutte seperti dilansir Guardian, Selasa (29/1).

Dalam usianya kini mencapai 74 tahun, Ratu Beatrix dikenal sangat populer di kalangan rakyat. Bersama Kerajaan Belanda, ia kerapkali menunjukkan sikap normal dan membumi daripada seorang pemimpin monarki. Pengunduran dirinya sebagai ratu di Kerajaan Belanda sudah dipertimbangkan dengan matang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement