REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mencopot jabatan oknum UPT Perumahan. Pencopotan tersebut dilakukan terkait adanya dugaan penyalahgunaan Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara.
"Mesti keluar dari Dinas Perumahan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (29/1).
Ahok mengatakan rusun yang pembangunannya juga melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) tersebut terdapat oknum yang sengaja mempersulit masyarakat yang ingin masuk menjadi penghuni rusun.
"Orang miskin malah ditolak," ujar Ahok naik pitam melihat ulah nakal oknum Rusun Marunda.
Menurut dia, masyarakat yang terpinggirkan sekitar Rusun Marunda justru harus diberi tempat tinggal dan pekerjaan, bukan orang luar. Disampaikan Ahok, jika masyarakat miskin tersebut menempati Rusun Marunda maka pemukiman kumuh akan hilang.
Wacana pencopotan jabatan oknum UPT Perumahan yang digagas Ahok mendapat dukungan dari mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Priyanto. "Setiap pelanggaran harus segera dilakukan tindakan atau hukuman," kata dia.
Senada dengan Ahok, Priyanto menilai kesalahan yang dilakukan oknum UPT Perumahan tersebut sudah fatal. Sebab, pada Ahad (27/1) pagi saat Ahok meninjau ke Muara Baru, korban banjir diwacanakan akan diberikan kunci agar segera bisa menempati Rusun Marunda.
Kenyataannya wacana tersebut hanyalah sebatas janji semata. Pasalnya, saat Ahok kembali seusai maghrib untuk mengontrol ternyata rakyat masih kleleran belum masuk Rusun Marunda.