REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei masih menunggu penetapan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III sebagai pengelola KEK. Demikian disampaikan Kepala Urusan Hubungan Masyarakat PTPN III Irwadi Lubis.
Menurut Irwadi, penetapan PTPN III sebagai pengelola KEK Sei Mangke masih menunggu keluarnya rancangan tata ruang wilayah (RTRW) setempat. "Kita masih menunggu," ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa (29/1).
KEK Sei Mangkei ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 tentang KEK Sei Mangkei. PP ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Februari 2012.
Pembangunan KEK Sei Mangkei direncanakan untuk meningkatkan nilai lebih terhadap komoditas kelapa sawit sehingga pengelolaan kelapa sawit secara terintegrasi akan dimulai dari hulu hingga hilir. Nantinya, produk-produk yang dihasilkan tidak hanya berupa minyak mentah kelapa sawit (CPO), melainkan juga produk-produk turunannya seperti oleochemical.
KEK Sei Mangkei memiliki luas 2.002,77 hektare (ha) dan terletak di wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. KEK Sei Mangkei direncanakan akan terdiri dari tiga zona yaitu zona industri, zona logistik dan zona pariwisata.
Terkait integrasi KEK Sei Mangkei dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Irwadi menyebut penjajakan masih dilakukan. Integrasi ini, kata Irwadi, disebabkan oleh adanya penumpukan logistik di Pelabuhan Belawan, Medan. Terlebih, lokasi KEK Sei Mangkei dan Inalum berdekatan dengan Pelabuhan Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara. Meski demikian, Irwadi mengakui perlu kajian mendalam dari pihak-pihak terkait antara lain Kementerian Perhubungan hingga PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Luky Eko Wuryanto menegaskan permasalahan yang sebelumnya melingkupi KEK Sei Mangkei, khususnya terkait dengan lahan telah terselesaikan. "Sudah beres kok," kata Luky.
Menurutnya, saat ini PTPN III masih menunggu penetapan status dari Bupati Simalungun terkait status BUMN perkebunan tersebutsebagai Pengelola KEK. Sebagai bupati yang memiliki kewenangan atas wilayah, persetujuan ini mutlak diperlukan.
Terkait rencana ground breaking salah satu investor terbesar di KEK Sei Mangkei yakni PT Unilever Oleochemical Indonesia, Luky memastikan pelaksanaannya segera dilakukan setelah persetujuan PTPN III sebagai pengelola KEK dikeluarkan. "Begitu selesai, Unilever bisa segera ground breaking," ujar Luky.