REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sumirat Dwiyanto secara resmi memberikan surat pembebasan pasangan selebritas, Irwansyah dan Zaskia Sungkar beserta lima orang lainnya.
"Badan Narkotika Nasional menyimpulkan bahwa tujuh orang ini tidak terbukti untuk dilakukan penahanan, atau ditingkatkan proses penyelidikan," kata Sumirat di Jakarta, Selasa (29/1).
Sumirat menjelaskan alasan kenapa Irwansyah, Zaskia dan lima orang lainnya dibebaskan. Pertama, tes urine dinyatakan negatif. Kedua, hasil pemeriksaan dan saksi-saksi yang ada di TKP menyatakan juga mereka tidak terlibat.
"Selain itu juga tidak ditemukan cukup bukti," ujar Sumirat.
Disampaikan Sumirat, Irwansyah, Zaskia dan karyawannya yang bernama Furki berada di rumah Raffi Ahmad setelah penggeledahan berlangsung. Mereka ikut dibawa karena datang dan berniat masuk ke lokasi kejadian.
"Penggeledahan hampir selesai mereka datang. Karena berada di tempat tersebut dan akan memasuki tempat tersebut maka perlu diadakan pemeriksaan," jelas Sumirat.
Selain Irwansyah dan Zaskia, lima orang lainnya yang diperbolehkan pulang oleh BNN adalah Furki, Navi, Mira, Muhammad, dan Roni.