REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih terus mengkaji 43 pemilukada 2014 yang rencananya dimajukan pada 2013. Dari jumlah itu, 28 daerah setuju dimajukan dan 15 daerah menolak dan meminta dimundurkan pada 2015.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, persoalan itu masih terus dikaji dan dibahas bersama dengan Komisi II DPR. Gamawan mengakui, ada opsi untuk membagi pemilukada agar dimajukan dan dimundurkan.
Untuk kepala daerah yang habis masa baktinya antara Januari-Juni 2014, maka pemilukada bisa dipercepat. Adapun bagi yang masa jabatannya habis pada Juli-Desember 2014, pemilukada dihelat 2015. “Itu sudah diwacanakan, tapi belum diputuskan,” katanya, Selasa (29/1).
Aturan itu, kata dia, dimasukkan dalam salah satu pembahasan di Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Karena belum menemukan titik temu dengan Komisi II DPR, Gamawan menambahkan, titik krusial itu masih terus menjadi perdebatan bersama. Hanya saja pihaknya sependapat dihelat pemilukada serentak yang jadwalnya dimundurkan. “Saya berharap tidak sampai mengeluarkan Perppu,” ujar Gamawan.
Karena itu, ia sangat berharap RUU Pilkada bisa diselesaikan Maret mendatang. Jika target itu tercapai, maka ada sisa waktu delapan bulan bagi KPU daerah untuk mempersiapan pemilukada yang dimajukan. “Anggaran juga bisa dimajukan,” katanya.