Selasa 29 Jan 2013 18:43 WIB

Raffi Ahmad Belum Dibebaskan, BNN: Dikenakan 3x24 Jam Kedua

Rep: Gilang Akbar Prambadi / Red: Citra Listya Rini
Raffi Ahmad saat ditahan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (29/1).   (Republika/Muda Saleh)
Raffi Ahmad saat ditahan di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (29/1). (Republika/Muda Saleh)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski tidak terbukti mengonsumsi narkoba, Raffi Ahmad tetap terancam kurungan penjara. Demikian disampaikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sumirat Dwiyanto.

 

“Dalam Pasal 131 UU No 35/2009 jika dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana yang dilakukan orang lain yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu. Ancaman penjaranya minimal enam bulan dan denda Rp 50 juta,” kata Sumirat di Jakarta, Selasa (29/1).

 

Namun, ia menyampaikan ketetapan status hukum Raffi masih belum dapat dirumuskan. Pasalnya, hingga kini para penyidik BNN masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para terduga.

 

Sejauh ini Raffi beserta sembilan orang lainnya belum juga dilepaskan oleh BNN. Sedangkan tujuh orang lainnya, termasuk Irwansyah dan Zaskia Sungkar, yang sama-sama digerebek di rumah Raffi pada Ahad (27/1) lalu sudah dibebaskan hari ini.

 

Sontak, muncul dugaan Raffi menjadi bagian dari tujuh orang yang ditetapkan BNN sebagai terdeteksi pengguna zat adiktif dalam tubuhnya. Terkait dugaan ini, BNN menyatakan baru akan mengumumkan status ke-10 terduga tersebut, termasuk Raffi dan Wanda Hamidah, terhitung habisnya masa 3x24 jam.

 

“Hari ini masa 3x24 jam pertama sudah habis. Akan dikenakan 3x24 jam yang kedua, oleh karena itu mereka belum boleh pulang,” ujar Sumirat.

 

Terkait kasus narkoba yang menyeret Raffi Cs, Kuasa Hukum Raffi, Meidy Juniarto menegaskan jika kliennya adalah korban jebakan seseorang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement