Selasa 29 Jan 2013 20:00 WIB

Profesionalisme BNN Harus Ditingkatkan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto menunjukkan sejumlah barang bukti hasil penggerebekan kediaman artis Raffi Ahmad di Jakarta, Ahad (27/1).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto menunjukkan sejumlah barang bukti hasil penggerebekan kediaman artis Raffi Ahmad di Jakarta, Ahad (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Profesionalisme personel Badan Narkotika Nasional (BNN) diminta ditingkatkan, terutama dalam hal aksi penindakan. Menurut Ketua Umum Gerakan Anti-Narkoba Nasional, I Nyoman Adi Feri, profesionalisme itu perlu ditingkatkan di dalam konteks penangkapan, pengintaian, dan penetapan status tersangka.

“Tolong untuk yang ini ditingkatkan profesionalitasnya,” kata I Nyoman saat dihubungi, Selasa (28/1). Menurutnya, BNN begitu mudahnya menetapkan status tersangka pada orang yang ditangkap. Tetapi, mudah pula mencabut status tersangka itu seperti yang terjadi pada artis Irwansyah dan Zaskia Sungkar.

Seperti diketahui, Mark Sungkar, orang tua pasangan artis Zaskia Sungkar dan Irwansyah kecewa dengan BNN. Sebab, status dua artis yang ditangkap BNN di rumah Raffi Ahmad itu tertulis sebagai tersangka.

"Pada headline kop surat pelepasan berbunyi, Surat Perintah Pelepasan Tersangka. Padahal anak kami belum berstatus sebagai tersangka. Dan kalimat berikutnya juga disebutkan sebagai tersangka," ujar Mark Sungkar di kantor BNN, Selasa.

Selain itu, lanjut Mark, ada surat pemberitahuan dari BNN saat Zaskia dan Irwansyah ditangkap yang menuliskan bahwa surat tersebut ditujukan kepada keluarga tersangka.

Menurut I Nyoman, hal tersebut bisa dipahami. Karena, BNN adalah lembaga yang belum lama terbentuk. Pola rekrutmen dan penetapan personelnya kebanyakan masih dari kepolisian. “Harusnya ke depan BNN harus berani diisi oleh orang-orang profesional, bukan dari kepolisian, “ katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement