REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG—Pemprov Jabar, memperketat perjalanan dinas semua PNS di lingkungan Pemprov Jabar. PNS pun, tidak bisa seenaknya dinas ke luar negeri tanpa ada tujuan yang jelas. Menurut Plt Sekda Provinsi Jabar, Pery Soeparman, aturan ini dibuat setelah ada peraturan pemerintah (PP) No 16/2013 tentang Pelaksanaan Pengaturan Perjalanan Dinas. ‘’Nanti, akan dikeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur) baru terkait perjalanan dinas ini,’’ ujar Pery akhir pekan lalu.
Pery menjelaskan, peraturan menteri keuangan tentang perjalanan dinas sebenarnya telah keluar pada 2012. Namun, PP yang memperjelas tentang hal itu baru keluar pada 14 Januari 2013. Sehingga, baru bisa diaplikasikan di Pemprov Jabar mulai tahun ini.
Setelah Pergub dibuat, kata dia, semua perjalanan dinas PNS harus sesuai dengan buktinya. Jadi, kalau menginap di suatu tempat semua bukti-bukti pengeluaran harus dipegang oleh yg bersangkutan. Misalnya, PNS tersebut membawa uang Rp 1,1 juta dalam perjalanan dinasnya. Kalau hanya habis Rp 800 ribu, maka sisanya harus dikembalikan. Ini, untuk akuntabilitas dan mencegah terjadinya korupsi. ‘’ Jadi ini ketat banget dan berlaku se-Indonesia,’’ tegasnya.
Menurut Pery, Pemprov Jabar akan mengubah standard biaya yang ada. Pemrov Jabar, harus merevisi karena semuanya diubah total. Perubahan standar biaya tersebut, nanti akan diatur dalam Pergub baru.
Pergub, kata dia, diperlukan untuk mengatur teknisnya. PNS sendiri, sebenarnya sudah mulai melaksanakan pada Januari. Jadi, ada anggaran yang sudah digunakan. Namun, penerbitan Pergub baru tidak akan diberlakukan surut. ‘’Kalau yang sudah menggunakan anggaran, tidak akan berlaku surut kasihan kan mereka nantinya,’’ katanya.
Pengetatan perjalanan dinas ini, sambung Pery tidak hanya berlaku untuk PNS. Tapi, berlaku juga untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pimpinan DPRD termasuk Tenaga Kontrak Kerja (TKK).
Selain memperketat penggunaan anggaran perjalanan dinas, kata dia, PNS yang akan melaksanakan tugas ke luar negeri pun diperketat persyaratannya. Yakni, jumlah PNS yang pergi ke luar negeri dibatasi maksimal hanya 5 orang. Selain itu, kunjungan tersebut harus betul-betul ada relevansi dengan pekerjaan mereka dan ada manfaatnya. ‘’ Itu nanti biro Otda yang mengkaji. Kalau kunjungan ke luar negeri dianggap tidak relevan, biro Otda bisa mencoret,’’ paparnya.
Menurut Pery, dengan ketentuan baru ini semua PNS tidak bisa memanipulasi bukti penggunaan anggaran perjalanan dinas mereka. Karena, kalau tidak sesuai bisa jadi temuan BPK. Sebenarnya, selama ini perjalanan dinas PNS di lingkungan Pemprov Jabar lancar tidak ada masalah. Namun, setelah peraturan ada akan semakin ketat.
Kabiro Keuangan Pemprov Jabar, Sri Mulyono mengatakan dengan adanya aturan ini maka semua penggunaan anggaran perjalanan dinas harus disertai bukti kwitansi. Ia berharap, PNS tidak mencoba me-mark up dana yang dikeluarkan dalam kuitansi tersebut. Karena, Biro Keuangan bisa langsung mengecek ke tempat PNS menginap.