REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan pidana Kairo memvonis hukuman mati secara in-absentia terhadap tujuh warga Kristen Koptik yang terlibat dalam produksi film penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Sky News dalam breaking news-nya menyebutkan, ketujuh terpidana mati itu terlibat dalam produksi dan pembuatan film yang menistakan Nabi Muhammad SAW berjudul Innocence of Muslims yang tahun lalu telah menciptakan gelombang amarah umat Muslim sedunia.
Seperti dikutip dari laman Irib, ketujuh pemeluk Kristen Koptik tersebut adalah warga Mesir yang berdomisili di luar negeri.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement