REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerumunan wartawan dari berbagai media massa masih memenuhi lobi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bilangan Jakarta Timur, Rabu (30/1). Belum ada informasi dari pihak BNN yang menyatakan hasil penyelidikan terbaru atas kasus narkoba yang menimpa Raffi Ahmad Cs.
Kepala Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto ketika dimintai konfirmasi kabar terbaru Raffi Ahmad Cs pun masih enggan berkomentar. "Ya, kita tunggu saja ya," kata Sumirat dengan singkat sambil berjalan menuju ruang kerjanya.
Dari total 17 orang yang digerebek BBN di rumah Raffi Ahmad pada Ahad (27/1) lalu, sebanyak lima orang sudah dibebaskan, termasuk pasangan suami istri, Irwansyah dan Zaskia Sungkar pada Selasa (29/1) kemarin.
Kini tinggal 11 orang yang masih menjalani pemeriksaan di BNN. Usai habisnya masa 3x24 jam pertama, ke-11 orang tersebut yang di dalamnya termasuk Raffi Ahmad dan Wanda Hamidah harus memasuki 3X24 jam kedua.
Entah kenapa ke-11 orang tersebut belum boleh pulang oleh BNN. Tampaknya BNN membutuhkan waktu yang lebih lama agar keputusan yang dihasilkan benar-benar akurat dan tepat.
Karena masih mendekam di BNN, Raffi Ahmad Cs masih dihantui ancaman undang-undang narkotika pasal 131 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut dikatakan, "Di mana setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana yang dilakukan orang lain yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I, diancam penjara maksimal 1 tahun."