REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perkebunan Nusantara III resmi ditetapkan sebagai badan usaha pembangunan dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatra Utara. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Luky Eko Wuryanto membenarkan penetapan tersebut.
"Hari ini ada penandatanganan tentang hal tersebut di Medan," ujar Luky melalui pesan singkatnya kepada ROL, Rabu (30/1).
Setelah penetapan ini, Luky berharap pembangunan KEK Sei Mangkei segera dilakukan. Tujuannya agar investor-investor yang telah masuk ke kawasan dapat segera merealisasikan investasinya.
Penetapan PTPN III sebagai badan usaha pembangunan dan pengelola KEK Sei Mangkei baru terwujud hampir satu tahun selepas KEK Sei Mangkei ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei per 27 Februari 2012. Dalam PP tersebut disebutkan, PTPN III merupakan badan usaha pengusul kawasan ini.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Urusan Hubungan Masyarakat PTPN III Irwadi Lubis membenarkan kabar tersebut. Ia menuturkan ini merupakan kali pertama bagi PTPN III dalam mengelola sebuah kawasan industri.
Mengenai lamanya proses penunjukkan ini, menurut Irawadi dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun meminta PTPN III mengikuti proses perizinan yang berlaku. Sehingga, proses penetapan ini, kata dia, membutuhkan waktu. "Perusahaan tentu maunya cepat mengingat kita telah memiliki program-program. Tapi, ini dinamika," kata Irwadi.
Setelah ditetapkan, apakah pembangunan dapat segera dilakukan? Irwadi mengaku masih menunggu arahan dari Pemkab Simalungun. "Saya belum tahu arahnya. Apa bisa langsung atau tidak," imbuhnya.
Terkait besaran investasi yang harus dikeluarkan oleh PTPN III, Irwadi mengaku tidak memiliki catatannya. Akan tetapi, Irwadi menyebut jumlahnya relatif besar dan anggaran tersebut telah dimasukkan ke dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).
Secara keseluruhan, PTPN III berharap adanya dukungan seluruh pihak agar pembangunan KEK Sei Mangkei dapat berjalan dengan baik, khususnya dari sisi infrastruktur. "Sebenarnya infrastruktur sudah ada, tapi harus lebih baik."
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengaku belum mendapatkan usulan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal maupun Kementerian Perindustrian terkait investor selanjutnya yang akan memperoleh tax holiday setelah PT Unilever Oleochemical Indonesia. "Belum, belum masuk ke saya," ujar Bambang.
PT Unilever Oleochemical Indonesia merupakan investor terbesar yang disebut-sebut akan masuk ke KEK Sei Mangkei. Unilever Oleochemical Indonesia adalah salah satu wajib pajak badan yang memperoleh persetujuan Kemenkeu untuk memperoleh tax holiday (fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan).