REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan menyerahkan Rasyid Amrullah Rajasa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta paling lambat pekan depan.
"Kita berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengacara Rasyid untuk penyerahan tahap kedua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Jakarta, Rabu (30/1).
Rasyid menjadi tersangka karena menabrak sebuah kenndaraan yang kemudian menyebabkan dua penumpang tewas. Dugaan sementara, anak Menko Perekonomian itu menabrak karena mengantuk.
Menurut Rikwanto, penyidik kepolisian juga akan melengkapi administrasi untuk pelimpahan tersangka Rasyid dan barang bukti ke kejaksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan menyatakan berkas berita acara pemeriksaan Rasyid Rajasa sudah lengkap pada Selasa (29/1). Penyidik kepolisian selanjutnya akan menyerahkan tersangka Rasyid dan barang bukti ke kejaksaan.