REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengatakan chatinone (katinona) termasuk dalam jenis obat baru.
"Namanya sendiri baru. Tapi, kalau itu termasuk psikotropika, maka sudah ada pengaturannya di UU 35/2009," kata Nafsiah Rabu (30/1).
Nafsiah menuturkan chatinone mempunyai sifat derivatif. Yaitu pengubahan formula kimia sehingga menimbulkan efek lebih.
"Derivatif pada chatinone itu artinya dari suatu yang sudah ada diubah kimianya dengan tujuan agar memberikan efek yang lebih lama seperti high fly atau untuk obat penenang," kata Nafsiah.
Meski termasuk obat baru, menurut Nafsiah, jika efek yang ditimbulkan dari penggunaan chatinone sama halnya dengan psikotropika. Maka penggunanya bisa dijerat dengan undang-undang yang mengatur psikotropika.
Nafsiah menambahkan munculnya chatinone disebabkan dari adanya kondisi obat yang ada selalu berkembang. "Obat-obatan memang selalu berkembang. Setiap pabrik obat memang selalu memproduksi obat yang lebih baik dari sudut pandang mereka," kata Nafsiah.
Nama chatinone mencuat ditangkapnya presenter acara musik Dahsyat, Raffi Ahmad, Ahad (27/1). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklasifikasikan chatinone termasuk dalam jenis psikotropika golongan I.