Rabu 30 Jan 2013 15:27 WIB

Pemerintah akan Naikkan Gaji Presiden dan Menteri Tahun Ini

Azwar Abubakar
Foto: Antara
Azwar Abubakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) berharap gaji pejabat naik pada tahun ini. Mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, anggota MPR-DPR, gubernur serta bupati-walikota.

"Harapannya di atas gaji Sekda (Sekretaris Daerah -red)," kata Menpan dan RB Azwar Abubakar di Jakarta, Rabu (30/1). 

Azwar menyebutkan gaji pokok menteri saat ini senilai Rp 6 juta. Jika digabung dengan tunjangan menjadi Rp 19,6 juta. 

Padahal, UU Nomor 43/1999 pasal 76 ayat (2) menyebutkan tunjangan tidak boleh melebihi gaji pokok. 

"Jika gaji pokok Rp 4 juta, sementara tunjangan Rp 40 juta, kenaikan gaji pokok bisa Rp 50 juta, negara bisa teriak," katanya. 

Menurut dia, kenaikan gaji tersebut juga sesuai dengan kinerja pejabat negara.

"Tugas kami kan dinamis harus bergerak ke sana kemari, ke daerah satu dan yang lain. Jadi gaji dan tunjangan yang hanya sejumlah tersebut, ya sulit. Ini dilematis karena masyarakat takut beranggapan lain," katanya.

Menurut dia, jika gaji pokok tidak boleh melebihi tunjangan akan menyulitkan pembayaran dana pensiun. Namun, dia mengaku akan memproses kenaikan gaji tersebut agar sesuai dengan kinerja pejabat.

"Kenaikan tunjangan ini signifikan. Perlu dipikirkan dan disesuaikan dengan bobot dan tolok ukur kerja. Kenaikan gaji menteri menjadi Rp 20-25 juta rupiah," cetusnya.

Ia mengaku sudah melakukan penghitungan. Namun, belum bisa menyampaikan perhitungan tersebut karena harus dibicarakan lebih lanjut. 

"Kenaikan ini juga bertujuan agar pejabat tidak korupsi dengan menerima tunjangan yang layak," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement