REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional akhirnya membebaskan politisi Partai Amanat Nasional Wanda Hamidah.
Anggota DPRD DKI Jakarta itu dibebaskan setelah diperiksa selama 3x24 jam di kantor BNN Jakarta. Hasil pemeriksaan menunjukkan Wanda negatif mengonsumsi narkoba.
"Semua bukti-bukti berulang-ulang menunjukkan saya negatif,"ungkapnya saat jumpa pers di kantor BNN, Jakarta, Rabu (30/1).
Usai bebas, Wanda pun mengaku ditawari BNN sebagai duta peduli korban narkoba. Dia pun menerima tawaran tersebut dengan senang. "Tadi saya ditawari deputi BNN agar setelah ini menjadi duta peduli korban narkoba,"ungkapnya.
Pengacara Wanda, Malik Bawazier mengaku lega atas pembebasan kliennya tersebut. Menurutnya, pemeriksaan Wanda sempat berjalan berlarut-larut karena membantu BNN mengungkap kasus pesta narkoba di kediaman Raffi Ahmad, dimana dia juga berada didalamnya.