REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menetapkan satu orang berinisial LHI sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek impor daging sapi, senilai satu miliar rupiah. Diduga kuat LHI adalah Presiden PKS, Lutfi Hasan Ishaq.
"Dari hasil ekspose disimpulkan KPK temukan dua alat bukti cukup, LHI diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Tipikor," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di Kantor KPK, Rabu (30/1) malam.
Johan menyebut meski tidak secara langsung menerima uang satu miliar rupiah itu, tapi KPK memastikan uang itu ditujukan untuk LHI. "Dari swasta KPK menangkap AF, dan ada juga M," tutur Johan yang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang antusias dalam upaya pemberantasan korupsi.
KPK sebelumnya menangkap empat orang di sekitar Hotel Le Meridien, Selasa (29/1) malam. Dari tangan keempat orang itu, KPK menyita barang bukti berupa uang dalam dua kantong plastik dan sejumlah buku tabungan.
Kuat dugaan uang itu adalah suap untuk memuluaskan anggaran proyek di DPR. KPK juga menggeledah PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor makanan, di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.