Rabu 30 Jan 2013 21:31 WIB

Muslim Kirgistan Dilarang Belajar Islam di Luar Negeri

Rep: Agung Sasongko/ Red: Karta Raharja Ucu
Muslim Kirgistan.
Foto: asianews.it
Muslim Kirgistan.

REPUBLIKA.CO.ID, BISHKEK -- Wakil Perdana Menteri Kirgistan, Kamila Taliyeva meminta umat Islam untuk tidak belajar studi agama Islam di luar negeri. Ia beralasan sarana dan prasarana pendidikan di Kirgistan lebih dari cukup.

"Ada fakta terdapat jumlah yang cukup besar keberangkatan ilegal anak-anak Muslim berusia 9-14 tahun ke luar negeri. Masalahnya, pada saat bersamaan, pengetahuan mereka tidak memenuhi standar minimum pendidikan umum," papar dia dalam konferensi nasional bertajuk 'Negara dan Agama' yang digelar Komite Negara Urusan Agama, di Bishkek, Rabu (30/1).

Menurut Taliyeva, minimnya pendidikan itu berdampak langsung pada keamanan negara, penyebaran ide-ide ekstrimis keagamaan dan kurangnya intoleransi dalam budaya masyarakat. "Kebanyakan dari mereka yang lulus justru mengorganisir kelompok yang bertindak atas nama dogma agama," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muslim Kirgistan beberapa tahun belakangan menghadapi tekanan keras dari pemerintah melalui pemberlakukan larangan berjilbab dan pengawasan aktivitas keagamaan. Apa yang terjadi Kirgistan juga serupa dengan negeri tetangga, Tajikistan, Kazakstan dan Azerbaijan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement