REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK akan mengajukan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dicegah ke luar negeri.
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka kasus dugaan suap daging sapi impor, Rabu (30/1). Selain Luthfi, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Juard Effendy (JE) dan Arya Abdi Effendy (AAE), keduanya merupakan Direktur di PT Indoguna Utama, dan Ahmad Fathanah (AF) dari pihak swasta.
"Akan ada pencegahan dalam waktu 1x24 jam (sejak penetapan tersangka) akan dikirim ke imigrasi, ini untuk LHI juga," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/1).
Johan mengatakan Juard dan Arya diduga melanggar pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Ahmad Fathanah dan Luthfi diduga melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk seorang wanita muda yang juga ikut diamankan yaitu Maharani (M), tidak ditetapkan sebagai tersangka. Meski masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, Maharani dianggap tidak terkait dengan kasus tersebut.
Mengenai kabar adanya penggeledahan di beberapa tempat seperti salah satunya di kantor DPP PKS, Johan Budi membantahnya. Hingga Rabu (30/1) sore, menurutnya tidak ada penggeledahan dimana-mana selain kantor PT Indoguna Utama yang terletak di Jalan Taruna Nomor 8, Jakarta Timur. Sehingga tim KPK mengamankan dengan memasang garis polisi atau 'police line'.
"Sampai sore ini tidak ada penggeledahan di mana-mana selain kita mendatangi PT IU (Indoguna Utama). Jadi kasus suap ini memberikan kepada perusahaan ini untuk urusan kewenangan impor daging sapi," tegasnya.