REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dilaporkan hanya sekitar satu miliar rupiah.
Luthfi adalah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas dugaan suap daging sapi impor, Rabu (30/1).
Berdasarkan penelusuran ROL, jumlah total kekayaan Luthfi yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 1.066.430.620. Harta kekayaan ini dilaporkan dalam jangka waktu dari 29 Desember 2003 hingga 1 November 2009.
Harta kekayaan anggota Komisi I DPR RI itu terdiri dari harta tidak bergerak (pada 2009) senilai Rp 302.904.000, berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur. Sedangkan harta bergerak (pada 2009) sebesar Rp 900 juta berupa mobil Nissaan Serena, Honda CRV, Nisaan X-trail.
Selain itu juga terdapat Giro Setara Kas (pada 2009) sebesar Rp 3.117.520. Sehingga total harta Luthfi sebesar Rp 1.206.021.520 dan dikurangi hutang sebesar Rp 139.590.900 menjadi total keseluruhan harta sebesar Rp 1.066.430.620. Jumlah tersebut naik dari laporan pada 2003 sebesar Rp 381.110.000.
Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy menjadi tersangka dengan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan Ahmad Fathanah dan Luthfi diduga melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Juard dan Arya Abdi (Direktur PT Indoguna Utama) memberikan uang suap kepada Ahmad Fathanah yang disebut-sebut sebagai sekretaris pribadi (sekpri) Luthfi Hasan Ishaq sebesar Rp 1 miliar. Uang ini ditemukan di dalam mobil milik Ahmad Fathanah dan menjadi alat bukti untuk mempersangkakan empat orang ini.