Kamis 31 Jan 2013 09:02 WIB

Penumpang Batavia Harap Pengalihan Penerbangan

Rep: Antara/ Red: Nidia Zuraya
  Pesawat maskapai Batavia Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: Reuters/Beawiharta
Pesawat maskapai Batavia Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Penumpang Batavia Air berharap agar maskapai itu segera mengalihkan penerbangan ke maskapai lain ketimbang mengembalikan uang tiket, menyusul keputusan pailit pengadilan atas perusahaan itu. "Kami inginnya pesawat dialihkan, percuma saja kalau ganti uang," kata penumpang Batavia Air Candra, di Batam, Kamis (31/1).

Candra yang rencananya menggunakan Batavia Air jurusan Jakarta-Batam pada Kamis (31/1) pagi, mengatakan harus tiba di Batam hari itu juga, sehingga membutuhkan transportasi segera.

"Kalau saya cari tiket sekarang, harganya melangit. Padahal perjalanan ini sudah direncanakan," kata dia.

Batavia Air harus menyiapkan transportasi sejenis untuk mengganti tiket pesawat yang hangus karena putusan pailit. Menurut dia, seharusnya keputusan pailit tidak merugikan konsumen.

Ia mengatakan pemerintah harus turut merumuskan kompensasi yang layak kepada konsumen bila pengadilan memutuskan perusahaan pailit.

"Jadi ada aturan bakunya, jangan seenaknya," ujar Candra. Ia menambahkan kompensasinya adalah tetap memberikan pelayanan jasa transportasi.

Hal senada dikatakan pengelola Travel Raun Sumatera, Sudirman, yang mengatakan banyak pelanggan Batavia lebih memilih pengalihan penerbangan. "Sudah banyak pelanggan yang menelpon dan bertanya bagaimana nasib mereka. Umumnya mereka lebih memilih pengalihan pesawat ke maskapai lain," ujar dia.

Konsumen sudah mengatur jadwal perjalanan sejak lama, kata dia, sehingga sulit untuk dibatalkan atau disesuaikan dengan membeli yang baru. "Harganya nanti kurang pas atau bagaimana... Apalagi ada yang mau nikah beli tiketnya banyak," kata dia.

Sementara mengenai pengembalian dana atau kompensasi lain, Sudirman mengatakan belum mendapat kabar resmi dari Batavia Air.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air. Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement