REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Marzuki Alie, menilai Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, hanya manusia biasa yang bisa terjerat praktik suap ataupun korupsi.
Kasus Lutfi, imbuh Marzuki, bisa menimpa siapa saja. “Pak Luthfi Hasan Ishaaq adalah juga manusia, manusia biasa seperti kita. Maka bisa saja beliau salah dan tergoda, tetapi bisa saja beliau terpeleset atau terjebak," kata Marzuki kepada wartawan, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).
Politikus Partai Demokrat itu menyatakan saat ini dia tidak mau terlalu banyak mengomentari kasus Luthfi. Pasalnya, proses hukum Luthfi masih berjalan.
"Kalau melihat kealiman beliau, saya lebih memilih menunggu proses hukum berjalan. Itu jauh lebih 'correct' daripada ikut-ikutan menghakimi beliau,” kata Marzuki.
Sebelumnya, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka dalam dugaan suap daging impor. Luthfi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Luthfi, KPK juga menetapka Ahmad Fathanah sebagai tersangka. Belum jelas apa peran Ahmad Fathanah dalam kasus ini. Selain itu, KPK juga menetapkan dua pengusaha dari PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena melakukan penyuapan.