Kamis 31 Jan 2013 13:33 WIB

'Indonesia Surga Pencucian Uang'

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyebut Indonesia merupakan surga pencucian uang.

Sinyalemen itu dinilainya lantaran modus operandi dana yang didapat di luar negeri didapatkan dari hasil kejahatan yang bisa menyebabkan inflasi dan gangguan ekonomi Indonesia.

"Modus penyamaran semakin berkembang dan menyembunyikan aset semakin canggih," katanya di diskusi 'Memiskinkan Koruptor melalui Penerapan Pasal UU TPPU' di Gedung KPK, Kamis (31/1).

Bambang mengakui, penerapan UU TPPU sangat bagus kalau bisa diterapkan. Karena model pembuktian terbalik terkait harta kekayaan koruptor berlaku adil dengan berlakunya aturan itu.

"Hakim tidak kesulitan untuk menerapkan itu, mudah-mudahan ke depan banyak diterapkan di pengadilan, termasuk pengenaan penyimpangan pembayaran pajak," imbiuh Bambang.

Sebelumnya KPK dinilai tidak serius menerapkan Undang-Undang (UU) 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, setiap koruptor yang ditangkap dan disidangkan jarang sekali dijerat UU TPPU.

Mantan ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mengatakan KPK masih terlalu terfokus menghukum koruptor hanya hukuman badan.

Hal itu berdampak pada tidak takutnya orang lain yang akan bertindak korupsi. "Deterrent effect tidak kena, karena terfokus hanya hukuman badan, tapi tidak membuat jera," kata Yunus di diskusi 'Memiskinkan Koruptor melalui Penerapan Pasal UU TPPU' di Gedung KPK, Kamis (31/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement