REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku dugaan penyekapan karyawan, JH, diharuskan untuk wajib lapor ke kepolisian. Wajib lapor ini dilakukan atas adanya laporan dari pihak korban, terkait aksi JH yang sudah menyekap dua karyawannya selama hampir tiga bulan.
"Yang dilaporkan itu dikenakan wajib lapor sambil polisi terus memeriksa,'' kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (31/1), di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menjelaskan, JH merupakan pengusaha yang bergerak di bidang restoran. Dia menyekap karyawannya, Suzana Lukman dan Desi sejak 17 November 2011 lalu.
Saat ini, polisi tengah mencari bukti serta mengumpulkan fakta-fakta di lapangan terkait apa yang sebenarnya terjadi terhadap Suzana dan temannya Desi dalam kurun waktu yang cukup lama itu.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari JH, tutur Rikwanto, Suzana ditugaskan untuk melaporkan dan merincikan nilai uang perusahaan yang digelapkan. Praktik ini, ujarnya, dilakukan Desi dan Suzana sejak 2010. ''Dibilangnya kan dijadikan pembantu, seperti itu. Ini yang sedang diselidiki,'' ujarnya.
Sementara itu, pihak JH ternyata sudah melaporkan Suzana dan Desi atas tindak penggelapan yang mereka lakukan ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat. ''Dilaporkan tanggal 25 Januari kemarin,'' kata Rikwanto.
Sebelumnya, Selasa (29/1) malam, Suzana akhirnya bebas dari peristiwa yang disebut-ssebut penyekapan oleh atasannya itu. Ia berhasil dijemput suaminya bersama petugas kepolisian di lokasi penyekapan, Mega Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat.
Perempuan berumur 43 tahun itu dituduh telah menggelapkan uang pajak dan jamsostek perusahaan perusahaan sebesar Rp 300 juta. Sehingga sang bos, JH, melakukan penyekapan terhadap Suzana.
Saat ditemui di Kantor Satuan Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Suzana mengakui, dirinya telah melakukan penggelapan uang perusahaan tersebut. Akan tetapi, ia mengatakan, jumlahnya tidak lah sebesar yang diklaimkan JH.