Kamis 31 Jan 2013 15:10 WIB

Istri Disekap Atasan, Suami Lapor ke Polisi

Rep: Alicia Saqina / Red: M Irwan Ariefyanto
Ilustrasi Disekap
Ilustrasi Disekap

REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI -- Selama dua bulan lebih Suzana Lukman (43 tahun) disekap Jenny Hartanti, atasan di perusahaan tempatnya bekerja. Suzana yang merupakan istri dari Phang Wie Min ini tidak diperbolehkan pulang oleh atasannya tersebut. Ia dituduh telah menggelapkan uang pajak dan jamsostek perusahaan sebesar Rp 300 juta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, hingga saat ini kasus permasalahannnya masih ditangani oleh penyidik kepolisian. ''Benar ada laporannya,'' ujar Rikwanto, Rabu (30/1), di Kantor Polda Metro Jaya.

Sang suami Phang Wie Min melapor ke  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, pada Selasa (29/1) pukul 10.00 WIB.

Kejadian bermula, yaitu pada 17 November lalu, di daerah Mega Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat. Phang Wie melaporkan Jenny Hartanti yang telah menyekap istrinya hingga ia melaporkan peristiwa ini.

Awalnya, Jenny meminta kepada Phang untuk datang ke suatu tempat di daerah Mega Kebon Jeruk tersebut. Jenny mengemukakan alasannya mengapa ia meminta Phang datang, sebab Suzana telah menggelapkan uang pajak dan jamsostek perusahaan sebesar Rp 300 juta. Phang pun datang dan mengantar istrinya di tempat yang dijanjikan.

Akan tetapi, sesampai di sana, Suzana tidak diperbolehkan pulang oleh Jenny alias disekap. Bahkan, Suzana dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Dijelaskan, Suzana ditugaskan untuk merapihkan rumah Jenny dan membuang kotoran hewan.

Tidak hanya itu, istri Phang Wie ini pun harus mengerjakan pekerjaan kantor terlapor yang dibawa ke tempat penyekapan, dengan waktu yang tidak sesuai dan melebihi kapasitas jam kerja.

Dengan dituduh telah menggelapkan uang pajak perusahaan ini lah, Jenny pun meminta sejumlah uang pada Phang Wie. Dalam laporannya pria berumur 45 tahun ini sudah mentransferkan sejumlah uang pada Jenny, yaitu sebesar Rp 6,7 juta. Atas peristiwa yang terjadi ini, terdapat pula seorang saksi bernama Phang She Foe.

Jika benar permasalahan ini terbukti dan pelaku yang diduga ini telah melakukan pelanggaran hukum, kata Rikwanto, maka terlapor terancam dikenakan Pasal 333 dan 368 KUHP, yaitu tentang Perampasan Kemerdekaan atau Pemerasan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement