REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Maryoto membenarkannya."Iya benar (Luthfi Hasan Ishaaq dan Deviane). Keduanya dicegah selama enam bulan ke depan," kata Maryoto kepada para wartawan, Kamis (31/1).
Maryoto menambahkan dalam surat pencegahan ke luar negeri itu, status Luthfi Hasan Ishaaq sudah sebagai tersangka. Namun sayangnya satu orang yang ikut dicegah yaitu Deviane tidak dijelaskan dengan detail statusnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto mengatakan sudah mengirim surat pencegahan ke luar negeri untuk Luthfi Hasan Ishaaq dan satu orang yang juga diduga ikut terkait dalam kasus dugaan suap daging impor. Namun Bambang belum dapat mengungkapkan identitas pengusaha perempuan tersebut.
Informasi yang didapatkan RoL, pengusaha yang dicegah adalah Elda Devianne Adiningrat yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia pada 2008. Namun belum diketahui kaitan Elda dengan kasus yang masuk dalam kasus prioritas KPK karena terkait dengan ketahanan pangan ini.