REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada yang janggal dalam penetapan tersangka Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq. Pasalnya, penetapan Luthfi sebagai tersangka dinilai terlalu cepat.
"Ganjil KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka sangat cepat. Cuma beberapa menit setelah penangkapan," kata pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).
Jimly mengatakan cepatnya penetapan status tersangka Luthfi memunculkan kesan PKS sudah lama menjadi target incaran KPK.
Padahal, banyak tokoh politik dari partai lain yang sudah sering disebut-sebut terlibat kasus korupsi, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Jimly mencontohkan kasus korupsi Hambalang dan Proyek Wisma Atlet. Meskipun dalam persidangan nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sering disebut saksi maupun tersangka, nyatanya sampai sekarang KPK belum juga melakukan tindakan hukum signifikan kepada Anas.
Tak hanya Anas, KPK juga dinilai Jimly tidak tegas terhadap politisi Golkar yang juga Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso.
Padahal, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada dua tersangka kasus korupsi proyek Alquran dan pembangunan laboratorium madrasah, Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Presetya, Priyo disebut menikmati fee satu persen dari total proyek.