Kamis 31 Jan 2013 17:48 WIB

Perkara Kerusuhan Sumbawa Diserahkan ke Kejaksaan

Kerusuhan di Sumbawa,Selasa (22/1).
Kerusuhan di Sumbawa,Selasa (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Berkas perkara kecelakaan lalu lintas yang dibiaskan menjadi isu bernuansa Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) hingga memicu kerusuhan di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (22/1) siang hingga petang, kinii sudah diserahkan ke kejaksaan.

"Hari ini, berkas perkara kecelakaan lalu lintas yang merupakan asal kerusuhan Sumbawa itu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk diteliti lebih lanjut," Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein, di Mataram, Kamis (31/1).

Sukarman mengatakan, berkas perkara itu diserahkan penyidik Polres Sumbawa kepada aparat Kejaksaan Negeri Sumbawa, sebagai penyerahan tahap pertama. "Jika telah lengkap, berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka dilimpahkan untuk dibuatkan berkas penuntutannya," ujarnya.

Perkara kecelakaan lalu lintas itu melibatkan oknum anggota Polsek Buer Sumbawa Brigadir I Gede Eka Swarjana (31 tahun). Dia pengendara sepeda motor Yamaha Mio DK 5861 WY. Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari 19 Januari 2013 sekitar pukul 23.00 WITA, di jalan raya jurusan Sumbawa-Kanar kilometer 15-16 itu, menewaskan Arniati (21 tahun) yang membonceng di belakang pengendara.

Pengendara dan yang dibonceng merupakan sepasang kekasih berlainan agama, yakni Islam dan Hindu, sehingga pihak tertentu mengait-ngaitkan kasus kecelakaan lalu lintas itu dengan unsur SARA. Isu yang berkembang wanita itu bukan tewas akibat kecelakaan lalu lintas, tetapi diperkosa dan dibunuh, sehingga memicu kerusuhan.

Pada kerusuhan itu, sebanyak 35 unit rumah dibakar, puluhan rumah lainnya rusak berat, dua unit toko dan dua swalayan juga dijarah dan dibakar. Akibat kerusuhan tersebut, lebih dari 2.000 orang warga Sumbawa keturunan Bali mengungsi ke tiga lokasi.

Sukarman mengatakan, oknum polisi itu dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, sehingga terancam hukuman penjara selama enam tahun.

"Jika proses penelitian berkas perkara berjalan lancar maka diperkirakan paling lama akhir Februari perkara itu sudah bisa bergulir di pengadilan," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement