Kamis 31 Jan 2013 18:47 WIB

PBB: Langgar Hukum Internasional, Israel Harus Pindah dari Permukiman

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dewi Mardiani
   Pemukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina
Foto: AP/Oded Balilty
Pemukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Penyelidik Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyerukan Israel untuk menghentikan perluasan pemukiman dan menarik semua pemukim Yahudi dari Tepi Barat yang telah diduduki. Seruan itu dikeluarkan, karena Israel melanggar hukum internasional, Kamis (31/1).

’’Sesuai dengan pasal 49 Konvensi Keempat Jenewa Keempat, Israel harus menghentikan semua kegiatan permukiman tanpa prasyarat. Proses penarikan semua pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki harus segera dimulai,’’ kata penyelidikan yang dipimpin oleh hakim Perancis Christine Chanet saat forum HAM PBB di Jenewa, Swiss, seperti dilansir Reuters, Kamis.

Chanet menjelaskan, permukiman bertentangan dengan Konvensi Jenewa tahun 1949 yang melarang perpindahan populasi sipil ke wilayah yang diduduki, karena termasuk kejahatan perang dalam yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Chanet menegaskan, permukiman yang mengarah ke aneksasi secara perlahan yang mencegah pembentukan negara Palestina (yang letaknya berdekatan) dan melemahkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Palestina menuduh Israel dengan menyampaikan sebuah surat kepada PBB setelah Palestina memenangkan pengakuan kenegaraan de facto PBB kenegaraan dan memperingatkan Israel harus bertanggung jawab. Tapi, Israel enggan melakukan seruan penyelidikan. Israel mengatakan, forum tersebut bias dan membela kebijakan pemukiman dengan mengutip hubungan sejarah dan Alkitab di Tepi Barat.

Menurut laporan, peneliti independen PBB telah mewawancarai lebih dari 50 orang yang datang ke Yordania pada bulan November 2012 untuk bersaksi tentang penyitaan, kerusakan tanah yang menjadi mata pencaharian mereka, termasuk pohon-pohon zaitun, dan kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Yahudi.

’’Misi ini percaya bahwa motivasi kekerasan dan intimidasi terhadap rakyat Palestina serta sifat Israel adalah untuk mendorong penduduk setempat (Palestina) jauh dari tanah mereka dan memungkinkan (Israel) untuk memperluas pemukiman,’’ ucap Chanet.

Menurut laporan PBB, sekira 250 permukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, telah berdiri sejak 1967 silam dan  diperkirakan ada 520.000 pemukim menurut laporan PBB.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement