Jumat 01 Feb 2013 00:13 WIB

Said Aqil: Fatwa Haram Buah Impor Khilafiyah

Rep: Agus Raharjo/ Red: Mansyur Faqih
Buah impor, ilustrasi
Foto: Wordpress
Buah impor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Said Aqil Sirajd mengatakan fatwa haram untuk makanan impor bersifat khilafiyah (berbeda pendapat). 

Dulu, katanya, pernah ada ketika Khalifah Umar pernah ada upaya untuk mewujudkannya. Namun belum terealisasi. Yaitu, untuk melindungi petani lokal agar lahan dan produksinya aman.

"Fatwa pembatasan lahan dan impor itu khilafiyah," kata dia, Kamis (31/1).

 

Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono meminta NU sebagai organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia. NU harus berperan untuk menjaga produksi dalam negeri. Kalau perlu, kata dia, mendorong  fatwa haram memakan buah impor.

Sementara itu Ketua PBNU, M Maksum Mahfud mengungkapkan, impor yang dilakukan pemerintah termasuk syahwat. Bagi NU, sistem impor dapat merusak tatanan ekonomi masyarakat.

 

"Peraturan impor memang sudah bagus, namun praktik di lapangannya buruk."

Dalam perspektif NU, lanjutnya, ada inkonsistensi pada pemegang lisensi impor. Padahal, kondisi yang terjadi di Indonesia, produksi pertanian dianaktirikan. 

Tiba-tiba diguyur barang asing akibat perdagangan bebas. Harusnya, lanjut dia, semua pihak memahami filosofi hasil pertanian nasional. 

"Dalam sebutir padi, bukan hanya soal ekonomi, tapi juga sosial dan spiritualitas," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement