REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI SELATAN -- Mimpi warga Bekasi untuk bisa menikmati fasilitas Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) kembali kandas. Hal ini lantaran belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) soal rusunawa yang terdapat di Kampung Mede, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi urung mengesahkan Perda soal Rusunawa dalam sidang paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (31/1). Raperda tersebut dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 17 pada Prolegda 2012.
"Perda itu terkendala oleh aset dan lahan. Aset berupa gedung tersebut masih dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Belum sepenuhnya milik Pemerintah Kota. Sehingga bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,'' ujar anggota DPRD asal Fraksi PKS, Ariyanto Hendrata, Kamis (31/1).
Ariyanto menambahkan, seharusnya ada serah terima aset secara resmi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Bekasi. Dia pun mengatakan, sebenarnya sudah dua kali Pemerintah Kota mengajukan Raperda Rusunawa itu kepada DPRD.
Pihak Dewan pun sudah dua kali membentuk Pansus untuk membahas Raperda itu, tapi selalu mandek dengan alasan yang sama. Selain itu, Pemkot Bekasi dinilai belum memiliki SKPD yang fokus mengurusi rumah susun.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, mengakui, memang belum ada berita acara yang mencatat serah terima aset dari Pemerintah Pusat ke Pemkot Bekasi. Tapi, Rahmat membantah apabila Rusunawa itu masih terkendala lahan. Menurutnya, lahan untuk pembangunan Rusunawa di Kampung Mede itu sudah dibeli oleh Pemkot Bekasi. Kalaupun ada sengketa lahan, prosesnya sudah sampai di pengadilan.
''Bangunan gedung rusunawa itu kan didapatkan dari pusat. Seharusnya pusat menyerahkan ke kami, tapi sampai sekarang belum ada. Kami harus mengejarnya ke pusat. Soalnya kan itu untuk kepentingan kami, jadi harus kami kejar,'' kata Rahmat usai menghadiri sidang paripurna, kepada Republika.