Jumat 01 Feb 2013 08:58 WIB

Lagi, Konflik Lahan Petani Versus Pengusaha Terjadi di Mesuji

Rep: Mursalin Yasland/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mesuji
Foto: balaputradewa/skycrapercity
Mesuji

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Lahan seluas 711 hektare (ha) milik warga Desa Suka Agung, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Lampung, dicaplok PT Lambang Jaya.

Tanah tersebut hak milik warga saat program transmigrasi tahun 1983. Dalam pertemuannya dengan Bupati Mesuji, Khamamik,Kepala Desa (kades) Suka Agung, Wagimin menjelaskan sekitar tahun 1996 sertifikat milik masyarakat yang berasal dari sertifikat transmigrasi dikumpulkan oleh Kades Suka Agung (waktu itu), Satir. Lahan tersebut untuk ditata dan dibalik nama. 

“Dulu tanah itu masih hutan. Pak Satir cerita soal perusahaan akan masuk kerjasama dengan masyarakat. Setelah itu masyarakat sepakat untuk menyewakan tanah untuk ditanami oleh perusahaan tahun 1993," katanya dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (1/2).

Setelah itu, kata dia, dari pemerintahan yang dulu, sertifikat masyarakat dikumpulkan dengan alasan untuk dibalik namakan, karena dari beberapa nama pemilik sertifikat ada yang sudah dijual beli dan tukar lokasi. 

Bupati Mesuji mendorong agar PT Lambang Jaya untuk segera mengembalikan tanah milik masyarakat desa. Menurut laporan pamong desa setempat, lahan seluas 711 hektar milik masyarakat itu, sampai saat ini masih dikuasai oleh perusahaan meski masyarakat memiliki dokumen sah atas tanah yang berasal dari program transmigrasi tersebut.

Pada 1996, lahan yang disengketakan itu disewa oleh perusahaan selama sepuluh tahun untuk tanam singkong. Seharusnya perjanjian sewa itu selesai pada tahun 2006, namun sampai dengan kontrak sewa berakhir, tanah tersebut tidak juga dikembalikan kepada masyarakat. Sampai saat ini, dokumen sewa atas tanah itu masih dipegang oleh masyarakat.

Iskriyanto, kepala Urusan Pemerintahan Desa Suka Agung mengatakan masyarakat hanya dua kali mendapatkan uang sewa dari perusahaan. Jumlahnya Rp 50 ribu rupiah per hektare yang disalurkan oleh kades.

Setelah itu, tidak pernah ada lagi uang yang diterima masyarakat. Apalagi sekarang di lokasi lahan tersebut sudah beralih fungsi dengan ditanami kebun kelapa sawit yang sudah berusia tujuh tahun dan menjadi tanaman menghasilkan.

Warga Desa Suka Agung, berasal dari warga transmigrasi yang didatangkan pada tahun 1983. Sekitar 600 kepala keluarga (KK) mendiami lokasi itu, dan mendapatkan jatah lahan seluas dua hekare. Desa Suka Agung saat ini jumlah penduduk 1.173 KK. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement